Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra menyimpan barang bukti narkoba ke seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang Banten. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan Aipda Dianita merupakan anak buah AKBP Didik saat masih berdinas di Polda Metro Jaya.
"Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan, dulu anak buah AKBP Didik pada saat berdinas di Polda Metro," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, koper itu dititipkan kepada Dianita saat Didik diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keberadaan koper itu terungkap setelah Paminal Mabes Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore.
"Berdasarkan interogasi, didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F Tangerang Banten," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
Selanjutnya, penyidik menuju ke rumah Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Di dalam koper ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir dan Ketamin lima gram.
Atas temuan itu, Bareskrim membawa AKBP Didik bersama istrinya, Miranti Afriana dan Aipda Dianita ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.
Berdasarkan gelar perkara, Bareskrim Polri sepekat menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.
"Terhadap DP telah di tetapkan sebagai tersangka. Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman," ujar Eko.
