Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Posisi Febrie-Don Ritto: Tersangka Korupsi dan TPPU ASABRI, Saksi Dua Kasus Lain
Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait kasus PT ASABRI periode 2020–2024, sementara Don Ritto menjadi tersangka TPPU dalam kasus yang sama.
  • Keduanya masih berstatus saksi pada dua perkara lain, yaitu dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel dan penyimpangan pengadaan batu bara di PT PLN.
  • Kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung; Don Ritto sudah ditahan, sedangkan penahanan Febrie menunggu keputusan penyidik dengan janji penanganan profesional dan transparan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2018–2026

Kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN berlangsung dalam periode ini, dengan Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus saksi.

2020–2024

Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT ASABRI, sementara Don Ritto tersangka TPPU pada kasus yang sama.

2023–2025

Keduanya juga berstatus saksi dalam kasus korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel pada periode ini.

17 Juli 2026

Polda Metro Jaya menjelaskan status hukum Febrie dan Don. Kasus telah dilimpahkan ke Kejagung; Don ditahan di Rutan 7C Kejagung, sedangkan Febrie dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

kini

Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani seluruh perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel bersama Polri dan Polda Metro Jaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI periode 2020–2024.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung, dan pengacara Don Ritto. Keduanya juga masih berstatus saksi dalam dua perkara lain di PT Krakatau Steel dan PT PLN.
  • Where?
    Kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan 7C Kejaksaan Agung.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026. Kasus mencakup periode dugaan pelanggaran antara tahun 2018 hingga 2026.
  • Why?
    Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta aliran dana tidak sah yang berkaitan dengan pengelolaan investasi PT ASABRI.
  • How?
    Penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung; Don Ritto langsung ditahan, sementara penahanan Febrie masih menunggu keputusan penyidik sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada dua orang namanya Pak Febrie dan Pak Don. Mereka dibilang polisi sudah salah karena uang di tempat kerja namanya PT ASABRI. Pak Febrie juga diperiksa soal dua hal lain di Krakatau Steel dan PLN. Sekarang Pak Don sudah ditahan, tapi Pak Febrie belum. Polisi dan jaksa masih periksa mereka pelan-pelan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara profesional. Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, serta penegasan prinsip transparansi dan akuntabilitas mencerminkan upaya serius menjaga integritas proses hukum di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, posisi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dan Pengacara Don Ritto.

Dia mengatakan, Febrie Adriansyah merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto merupakan tersangka TPPU PT ASABRI periode 2020-2024.

Keduanya juga masih berstatus saksi di dua kasus lainnya, yakni korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.

“Febrie tersangka korupsi dan TPPU di PT ASABRI, Don Ritto TPPU di PT ASABRI. Status Febrie dan Don di KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) dan (batu bara) PLN masih saksi,” kata Victor kepada IDN Times, Jumat (17/7/2026).

Saat ini, ketiga kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto telah diserahkan dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan 7C Kejagung.

“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Adapun alasan Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena hal itu menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan.

“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang.

Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara profesional dan transparan.

“Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Sedangkan, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article