Jakarta, IDN Times - Nama-nama Pejabat (Pj) Gubernur untuk mengganti Anies Baswedan yang purnatugas pada 16 Oktober 2022 sudah mulai jadi pembahasan. Pj Gubernur baru akan memimpin DKI Jakarta hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Ada tiga nama yang disarankan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri.
"Tiga nama ini, kalau merujuk aturan yang ada, sudah final. Artinya potensi untuk muncul nama lain kecil kemungkinannya, meskipun secara politik terbuka," kata Arif dalam diskusi daring bertajuk "Pj Gubernur Jakarta dan Upaya Meredam Polarisasi Politik", Sabtu (1/10/2022).