Potensi Nama Baru di luar Tiga Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Kecil

Jakarta, IDN Times - Nama-nama Pejabat (Pj) Gubernur untuk mengganti Anies Baswedan yang purnatugas pada 16 Oktober 2022 sudah mulai jadi pembahasan. Pj Gubernur baru akan memimpin DKI Jakarta hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Ada tiga nama yang disarankan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri.
"Tiga nama ini, kalau merujuk aturan yang ada, sudah final. Artinya potensi untuk muncul nama lain kecil kemungkinannya, meskipun secara politik terbuka," kata Arif dalam diskusi daring bertajuk "Pj Gubernur Jakarta dan Upaya Meredam Polarisasi Politik", Sabtu (1/10/2022).
1. Tantangan besar bagi tiga calon Pj Gubernur ini
Sementara Dosen Universitas Nasional, Adilita Pramanti, menjelaskan tantangan besar bagi tiga calon Pj Gubernur ini, mulai dari ketimpangan sosial yang ada di DKI Jakarta seperti pendapatan, diferensiasi kelompok hingga agama dan persoalan multi-culturalism.
"Kemampuan beradaptasi dan merespons karakter masyarakat DKI Jakarta," kata dia.