Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026). Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar)," ujar Zainut dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
