Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov DKI Bantah Kebijakan Sekolah PJJ karena Besok Ada Demo

Pemprov DKI Bantah Kebijakan Sekolah PJJ karena Besok Ada Demo
ilustrasi kegiatan belajar siswa (unsplash.com/husniati salma)
  • Pemprov DKI Jakarta membantah PJJ sekolah terkait demo, menegaskan kebijakan itu mengikuti imbauan Mensesneg untuk memeriahkan dan memaknai Hari Kemerdekaan.
  • Surat Edaran Disdik DKI mengizinkan sekolah negeri dan swasta menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, disertai fleksibilitas tugas ASN.
  • Sekolah wajib menjaga capaian pembelajaran, memantau siswa, berkoordinasi bila ada kendala, serta berkomunikasi intensif dengan orang tua; BEM UI menjadwalkan demo di Bundaran HI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah negeri dan swasta karena ada agenda demo yang digelar pada Selasa (17/8/2026).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menegaskan kebijakan tersebut sesuai imbauan dari imbauan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai Hari Kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg," ucap Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).

Kebijakan pembelajaran PJJ dan fleksibilitas ASN Disdik DKI tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tulis SE tersebut.

Dalam surat edaran itu, Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan PJJ Selasa, (18/8/2026) Pelaksanaannya PJJ tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ. Jika terdapat kendala, sekolah dapat memberikan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah diminta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.

Diketahui Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bakal menggelar demo dengan tema #MerebutKemerdekaan di Bundaran HI, Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).

“Sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan?” kata Rencana aksi ini dibenarkan oleh Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More