Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait FPI, yang sebelumnya proses transaksinya telah dihentikan sementara.
“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).