Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 yang berlaku mulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Mengikuti arahan Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota/Bupati itu pada Minggu (25/7/2021)
"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian tertulis dalam Inmendagri Nomor 24.
Dalam instruksi tersebut juga tertulis aturan perjalanan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Apa saja aturan terbaru untuk perjalanan? Berikut ulasannya.