Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Selain itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menutup dan membatasi sejumlah aktivitas usaha pariwisata.
Hal ini, tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
"Pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu,” seperti dikutip dalam keputusan tersebut Rabu (23/6/2021).