Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Berhentikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas Usai Tersangka
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya, terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang sebagian besar bukan berasal dari gaji atau tunjangan.
  • Penyelidikan mengungkap praktik pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal dengan kode distribusi uang seperti ‘malaikat’ dan istilah konser musik untuk menyamarkan pembagian dana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2019-2025

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total Rp366,7 miliar selama periode ini.

2022-2026

Selama periode ini, pihak di Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp145,5 miliar.

4 Juni 2026

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Imipas. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

kini

Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK dan Presiden Prabowo belum memutuskan pengganti Silmy Karim.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Who?
    Silmy Karim, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta delapan orang lain yang turut ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Where?
    Pengumuman pemberhentian dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sementara penyelidikan dan konferensi pers KPK berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Pemberhentian dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim diumumkan pada hari yang sama oleh KPK.
  • Why?
    Tindakan pemberhentian dilakukan karena Silmy Karim diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • How?
    KPK menemukan aliran dana mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah melalui rekening pegawai kementerian. Uang diduga dikumpulkan dari pemohon layanan keimigrasian dan dibagikan secara berkala menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan transaksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo berhentiin Pak Silmy dari kerjaannya karena KPK bilang dia tersangka korupsi. Katanya ada uang banyak banget yang gak jelas asalnya, bukan dari gaji. Ada juga orang-orang lain yang ikut diperiksa. Sekarang KPK lagi cari tahu semuanya, dan Presiden belum pilih orang baru buat gantiin Pak Silmy.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Presiden Prabowo memberhentikan Silmy Karim menunjukkan komitmen pemerintah terhadap integritas dan penegakan hukum. Pernyataan resmi bahwa pemerintah menghormati proses hukum KPK menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola negara. Langkah ini juga memperlihatkan keseriusan lembaga negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Kamis (4/6/2026). Hal itu dilakukan usia Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Saat ini, Presiden Prabowo belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Silmy Karim.

Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Berikut daftar lengkapnya!

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Kasus ini bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengungkapkan, Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

"Di mana selama periode 2022-2026, para pihak di Kementerian Imipas menerima uang secara langsung mapun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata dia.

Uang itu dibagikan kepada pejabat di Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta per minggu.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," ujar dia.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjut dia.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya adalah mendirikan perusahaan towing.

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ucap dia.

Editorial Team

Related Article