Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Ciduk Wamen Imipas Silmy Karim, Kemenimipas Akui Perlu Berbenah

KPK Ciduk Wamen Imipas Silmy Karim, Kemenimipas Akui Perlu Berbenah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Polda Lampung. (Dok. Kementerian Imipas)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK menangkap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim terkait dugaan korupsi dan pemerasan bernilai ratusan miliar rupiah, bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya.
  • Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan pelayanan publik tetap normal di seluruh unit keimigrasian.
  • Penyidik KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta kendaraan sebagai barang bukti dari operasi senyap yang melibatkan delapan tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Agus Andrianto, menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai Pemerasan dalam kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Agus mengatakan kasus ini jadi momen bagi Kemenimipas untuk berbenah.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian, agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Agus juga telah menonaktifkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim berkenaan dengan kasus yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi). Langkah ini, kata dia, ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agus, Kamis (4/6/2026).

Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Agus mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain uang tunai Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Ada 18 orang yang dimintai keterangan saat operasi senyap berlangsung. Dari jumlah itu, KPK menetapkan delapan tersangka. Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More