Kena OTT, Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan dari Jabatannya

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imipas setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi bersama sejumlah pejabat imigrasi.
- KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta belasan kendaraan dan sepeda sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan yang melibatkan delapan tersangka.
- Pemerintah memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung dan menjadikan kasus ini momentum untuk memperkuat tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel.
Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto menonaktifkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, berkenaan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).
Langkah ini disebut untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agus, Kamis (4/6/2026).
Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait, sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Pihaknya mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nilai Pemerasan dalam kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Antara lain uang tunai Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," jelas Budi.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," lanjutnya.
Ada 18 orang yang dimintai keterangan saat OTT berlangsung. Dari jumlah itu, KPK menetapkan delapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar tersangka dalam perkara ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Budi belum merinci daftar lengkap nama tersangka dan perbuatannya secara detail. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers hari ini.

















