Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan bagi politikus PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tanpa dilandasi pertimbangan hukum. Hal itu tertulis di dalam Keppres nomor 17 tahun 2025 mengenai pemberian amnesti yang diteken pada 1 Agustus 2025 lalu.
Pemberian amnesti bagi Hasto menuai kontroversi. Sebab, ia menjadi terdakwa kasus rasuah yang terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di dalam Keppres setebal 77 halaman itu, tertulis presiden memberikan amnesti mengacu kepada UUD 1945 pasal 14 ayat (2). Isi dari pasal tersebut yakni 'presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.' Ada pula yang dijadikan acuan untuk mengeluarkan kebijakan amnesti yaitu UUD 1945 pasal 4 ayat (1) yang berisi kekuasaan presiden.
Melalui keppres itu, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana atau narapidana, termasuk Hasto. Padahal, Hasto belum berstatus terpidana lantaran kasus hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasukkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun.