Prabowo Beri Amnesti 1.178 Orang, Hasto Tahanan Satu-satunya dari KPK

- Presiden Prabowo memberikan amnesti pada 1.178 tahanan
- Arahan Prabowo tahanan harus dibebaskan paling lambat pada 3 Agustus 2025
- Nama-nama lain yang menerima amnesti termasuk Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan, Leo Chandra, Untung Sastrawijaya, dan Sugi Nur Raharja.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan. Mereka menerima pengampunan hukuman berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pemberian Amnesti yang sudah terbit dan diteken pada 1 Agustus 2025.
Salah satu nama yang menerima amnesti adalah mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diputuskan bersalah dalam kasus suap eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menerbitkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terkait pemberian amnesti ini.
Dari dokumen yang diterima IDN Times, Senin (4/8/2025), Hasto jadi satu-satunya nama yang menerima amnesti sebagai tahanan dari Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Arahannya adalah harus dibebaskan paling lambat 3 Agustus 2025

Setidaknya, ada beberapa hal yang disampaikan. Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, memerintahkan seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), agar melakukan pengecekan cermat terhadap data narapidana penerima amnesti.
Narapidana penerima amnesti harus dibebaskan paling lambat pada Minggu, 3 Agustus 2025. Sebagaimana diketahui, Hasto telah bebas dan bahkan mengunjungi acara Kongres PDIP di Bali, Minggu.
2. Nama-nama lain yang menerima amnesti

Selain Hasto, ada beberapa nama mentereng yang juga menerima amnesti. Di antaranya Yulianus Paonganan yang dihukum karena perbuatannya menyebar konten pornografi yang menghina Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo.
Kemudian, ada Leo Chandra pendiri Columbia Grup dan Komisaris Utama SNP Finance atau Sunprima Nusantara Pembiayaan. Leo adalah terpidana kasus kredit fiktif. Ada juga Untung Sastrawijaya yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004, dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terpidana kasus UU ITE konten dugaan ijazah palsu Jokowi.
3. Ada abolisi yang diberikan pada Tom Lembong

Selain amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi pada Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Secara dasar hukum, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif Presiden RI yang telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Darurat No.11 Tahun 1954.
UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara di ayat 2 disebutkan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan dalam UU Darurat Pasal 1 itu disebutkan, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman."
Kemudian dalam Pasal 4 berbunyi, "Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan."
Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.