Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk pada era Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, tentang pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.