Jakarta, IDN Times - DPR dan Pemerintah menggelar rapat kerja menjelang pelaksanaan Haji 2026 pada Selasa (14/4/2026). Perdebatan sengit terjadi antara kedua pihak tentang rencana penggunaan APBN untuk menalangi kenaikan ongkos penerbangan haji imbas lonjakan harga avtur.
Dalam rapat tersebut, parlemen mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalan keluar atas kebuntuan hukum.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pada prinsipnya APBN siap menanggung kenaikan ongkos haji imbas kenaikan harga avtur agar tidak dibebankan kepada jemaah.
Namun, Dahnil mengakui pemerintah masih terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman gak secara hukum?” kata Dahnil dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta.
