Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, merespons tantangan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Supratman menilai, hal itu tak ada bedanya dengan RUU Perampasan Aset yang tengah berproses di DPR.
"Apa bedanya? Presiden boleh mengeluarkan Perppu. Tapi kan Perppu pada akhirnya harus disetujui atau ditolak oleh DPR. Apa gak malu Presiden kalau kemudian keluarkan Perppu tapi DPR pada akhirnya menolak ya kan? Kan bukan itu. Ini bukan soal siapa yang menang, siapa yang kalah," ujar Supratman dalam tayangan Ngobrol Seru yang ditayangkan YouTube IDN Times.