Setyo Budiyanto Akui KPK Siap Jalankan RUU Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang banyak ditunggu publik.
Setyo mengatakan, pemerintah telah mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR RI.
"Ya, pastinya kalau masalah undang-undang perampasan aset, kan pemerintah sudah mengirimkan ke DPR RI," kata dia di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/22/2024).
Oleh karena itu, Setyo mengatakan, KPK akan menunggu proses yang bergulir di parlemen terkait RUU Perampasan Aset.
"Itu kan bagian dari pada politik hukum, kita melihat saja gitu, kita menunggu, kami menunggu saja gitu ya," tutur dia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) itu menyampaikan, KPK siap menjalankan semua produk hukum yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI, tidak terkecuali RUU Perampasan Aset.
"Pastinya kami semua kan akan menjalankan proses daripada apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah dan daripada DPR RI, gitu, sifatnya seperti itu," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.