Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak.
"Praktik tindak pidana perdagangan orang ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat, Murdani.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah. Pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.