Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Monas, Rabu (12/3/2025)./dok Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Monas, Rabu (12/3/2025)./dok Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik Lebaran.

Bahkan, Pramono tak segan akan memberikan sanksi bagi ASN yang membawa mobil dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat. 

“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas Pramono, di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

1. ASN yang melanggar akan dijatuhi sanksi

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Pramono menegaskan apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi

“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” imbuhnya.

2. Ketentuan penggunaan mobil dinas

ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

3. Pemerintah tetapkan HBKN yang mulai pada 28 Maret

potret Jalur Pantura di Banten (binamarga.pu.go.id)

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. 

Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Editorial Team