Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan pengumpulan dana dalam program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) sepenuhnya bersifat sukarela. Hal ini merespon surat dugaan adanya penetapan nominal sumbangan dalam program PMI hingga Rp2 juta.
Dia menegaskan dana PMI tidak boleh ada penetapan nominal maupun paksaan kepada masyarakat, termasuk pejabat, pegawai birokrasi, dan siswa di sekolah.
"Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
