Pencantuman status penganut kepercayaan dalam e-KTP diputuskan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai menggelar rapat terbatas bersama beberapa jajarannya tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di kantor presiden, Jakarta, Rabu (4/4) kemarin.
"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4).
Dalam rapat terbatas itu antara lain dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri PANRB Asman Abnur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo SH.