Jakarta, IDN Times - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Hermawan Susanto (HS), menjalani sidang perdana hari ini, Senin (4/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi kuasa hukumnya, Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hermawan yang dipanggil Wawan, didakwa dengan Pasal 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang makar.