Kementerian Agama tidak punya aturan khusus soal tempat makan yang buka saat Ramadan, tetapi menurutnya, memang masing-masing daerah bisa memiliki Perda yang mengatur soal aturan buka tempat makan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasi. Meski begitu dia menegaskan pentingnya keadilan dalam memberlakukan aturan tersebut.
Menurutnya Perda soal aturan tutup warung makan bisa saja dilakukan, apabila maksudnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, jika ada pemaksaan atau orang tidak boleh makan di siang hari, hal tersebut tentunya bertentangan. Machasin juga menegaskan bahwa menteri agama sudah berulangkali menyampaikan dalam bulan puasa ini tidak semua warung harus ditutup.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan bahwa aksi Satpol PP di Serang tersebut berlebihan. Di Serang kebetulan masyarakatnya banyak yang beragama Islam. Selain itu, masyarakatnya juga rata-rata masih tingkat pendidikan yang belum begitu tinggi.
Jadi apabila tidak diberi contoh-contoh yang baik, pengaturan yang baik, dikhawatirkan nanti justru ormas yang melakukan razia tersebut malah tidak produktif lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kemendagri, Dodi Riatmojo. Dalam pengamanan oleh Satpol PP, Dodi menegaskan perlunya menghormati mereka yang tidak menjalankan puasa.
Di sisi lain, pihak Satpol PP di Serang, Banten, mengatakan, tindakan razia yang mereka lakukan itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.