Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi NasDem, Ujang Iskandar (Dok. DPR.go.id)
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi NasDem, Ujang Iskandar (Dok. DPR.go.id)

Intinya sih...

  • Anggota DPR RI Komisi III Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung.
  • Ujang Iskandar tercatat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 serta pernah menjadi Caleg DPR RI dapil Kalimantan Tengah pada 2018.
  • Pada tahun 2016, Ujang Iskandar menjadi saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri yang menelan kerugian negara sebesar Rp663 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI Komisi III Fraksi NasDem, Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sore setelah dari Vietnam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Ujang ditangkap atas dugaan korupsi di Pemda Kotawaringin.

“Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” kata Harli kepada IDN Times.

Berikut profil Ujang Iskandar yang dirangkum IDN Times.

1. Bupati Kotawaringin Barat dua periode

Ujang Iskandar (antikorupsi.org)

Dikutip dari instagram resmi Partai NasDem, Ujang Iskandar tercatat sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Selama menjabat sebagai Bupati, Kotawaringin Barat delapan kali mendapat Piala Adipura.

2. Menggantikan Ary Egahni

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Ujang juga tercatat pernah mengajukan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2018.

Namun ia baru lolos ke Senayan karena menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Ary ditangkap KPK atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta Kapuas.

Selain itu ia juga tercatat sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU). Ia sempat mendapaf dukungan PBNU untuk maju Pilgub Kalteng 2024.

3. Sempat jadi saksi korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan situs resmi Indonesia Coruption Watch (ICW), pada tahun 2016 Ujang Iskandar pernah menjadi saksi dalam sebuah persidangan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang menelan kerugian negara sebesar Rp663 juta.

Dalam kasus tersebut, Ujang Iskandar dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena saat menjabat sebagai Bupati ia menjadi aktor penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya seperti, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerja sama jual-beli jagung.

Editorial Team