Ujang Iskandar Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Pemda Kotawaringin

Jakarta, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI Komisi II Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, pada Jumat sore (26/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan eks Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu ditangkap atas dugaan korupsi di Pemda Kotawaringin.
"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," kata Harli saat dikonfirmasi.
Ujang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta usai kembali dari Vietnam. Harli menyatakan sampai sekarang kronologi terkait kasus politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu itu, belum bisa dirilis secara lengkap. Nantinya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.