Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan empat tersangka kasus korupsi di Kemendikbud. Mereka merupakan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah, dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, tersangka ditetapkan akibat korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
“Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemisahan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap bisa berpenahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.
Berikut profil Ibrahim Arief mantan bos Bukalapak.