Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung: Ibrahim Arief Konsultan yang Direkrut Jurist Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menyebut Ibrahim Arief adalah konsultan pribadi yang direkrut Jurist Tan, bukan stafsus Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief direkrut menjadi anggota tim review terhadap pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud dan memberikan masukan tentang teknologi kementerian.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ibrahim Arief merupakan konsultan pribadi yang direkrut staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menegaskan, Ibrahim Arief bukan stafsus Nadiem.

“Memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan status JT (Jurist Tan),” kata Harli, Jumat (13/6/2025).

Ibrahim Arief direkrut Jurist Tan menjadi anggota tim review terhadap pengadaan laptop Chromebook ini. Ia me-review kajian yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ. Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya,” ujar Harli.

Ibrahim bertugas untuk menilai keunggulan dan kekurangan dari laptop Chromebook. Oleh karena itu, penyidik sedang mendalami hasil review Ibrahim hingga akhirnya diputuskan pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut.

Sebelumnya, Ibrahim Atief membantah bahwa dirinya disebut sebagai Stafsus Nadiem Makarim. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud, Kamis (12/6/2025).

Pantauan IDN Times, Ibrahim diperiksa lebih dari 12 jam sejak pukul 10.15 WIB hingga 23.28 WIB.

“Mas Ibam ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian. Jadi l beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian,” kata Pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kejagung.

Dalam pemeriksaan, Ibrahim didalami soal tupoksi pekerjaan dan tentang tanggungjawabnya sebagai konsultan. Dalam tugasnya, Ibrahim memberikan masukan-masukan tentang Chromebook dan Windows.

“Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak berlibat dalam sistem pengadaan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us