Profil Mahkamah Konstitusi, Lembaga yang Urus Sengketa Pemilu

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dalam menyelenggarakan sistem peradilan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, MK wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya.
1. Sejarah berdirinya lembaga MK
MK baru pertama kali diperkenalkan tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria bernama Hans Kelsen (1881-1973). Ia menyatakan, diperlukan organisasi khusus yang menangani pengujian produk hukum konstitusional. Oleh sebab itu, lahirlah Mahkamah Konstitusi.
Berlanjut pada kebutuhan judicial review pada hukum di Indonesia, MK mulai menjadi pembahasan penting yang dimuat dalam UUD 1945 amandemen III, dirumuskan dalam Pasal 24C.
Hasil Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Kemudian, UU tentang MK itu mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada hari yang sama.
Selanjutnya, UU tersebut mendapat penomoran menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 13 Agustus 2003, akhirnya disepakati menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.