Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dalam menyelenggarakan sistem peradilan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, MK wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya.