Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Profil Napoleon Bonaparte, Polisi Kasus Djoko Tjandra yang Meninggal Dunia
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).

Kabar duka tersebut diunggah mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dan dikonfirmasi pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti.

“Benar (Napoleon Bonaparte) meninggal dunia,” kata Maya kepada IDN Times.

Napoleon meninggal dunia pada 18 Oktober 2026 Pukul 10.32 Wib. Dia rencananya akan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 Wib di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Napoleon Bonaparte pernah menjadi buah bibir karena keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra. Pada tahun 2020, Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis mencopot sejumlah jenderal yang turut andil dalam meloloskan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Salah seorang jenderal yang dicopot adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan ini berkaitan dengan kelalaiannya dalam mengawasi bawahannya Sekretaris NBC Interpol Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, terkait surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Berikut profi Irjen Pol Napoleon Bonaparte!

1. Punya pengalamanan di bidang reserse

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memulai perjalanannya di Kepolisian saat lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988.

Pria kelahiran 26 November 1965 ini memiliki pengalaman di bidang reserse dan sempat menduduki sejumlah jabatan, mulai dari Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Polda Sumsel pada 2006, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumse tahun 2008 dan Direktur Reserse Kriminal Polda DIY Yogyakarta pada 2009.

2. Hanya lima bulan menjabat Kadiv Hubinter Polri

Pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri, Napoleon Bonaparte ikut menyaksikan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Rabu (22/1/2025).

Dia juga sempat menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011, setahun kemudian dia menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pada 2015, dia mengemban tugas sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol dan sempat menduduki  Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2016.

Kemudian, pada 2017 dia menduduki jabatan sebagai Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan menjadi Kadiv Hubinter Polri di 2020, tetapi jabatannya hanya bertahan selama lima bulan.

3. Dimutasi sebagai analis kebijakan utama Itwasum Polri

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Karena terlibat dalam upaya meloloskan buronan, Napoleon Bonaparte sempat dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Saat itu, posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda Nusa Tenggara Timur.

"Iya (Napoleon dimutasi karena) kelalaian dalam pengawasan staf," kata Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020. 

Keputusan itu termaktub dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020, yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dia resmi bebas sejak 17 April 2023 yang dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham saat itu, Rika Aprianti.

“Iya (Napoleon) bebas bersyarat,” kata Rika kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023)

Curated For You

Editorial Team

Related Article