Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Saldi Isra, resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). Ia terpilih menjadi hakim konstitusi setelah berhasil meraih empat suara dari 9 hakim konstitusi pada rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK.
Pria kelahiran Solok, 20 Agustus 1968 ini dipilih Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Ia ketika itu menggantikan Patrialis Akbar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis divonis ringan yakni 8 tahun bui.
Karier Saldi dimulai dari menjadi pengajar di fakultas hukum Universitas Andalas selama 22 tahun. Dikutip dari laman resmi MK, pada 2010, Saldi dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Unand.
Saldi juga dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Ia pun pernah didapuk menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.
Lalu, apa putusan yang berhasil dibuat oleh Saldi ketika menjadi hakim konstitusi dan dianggap kontroversial?