Jakarta, IDN Times - Relawan Pro Jokowi (Projo) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma Gibran Rakabuming Raka. Meski begitu, Projo mengajak publik untuk membaca kalimat di dalam putusan dan pertimbangan hakim secara utuh serta proporsional.
"Di dalam pembacaan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan (bukti kelulusan Gibran). Jangan kemudian diterjemahkan menjadi MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Itu dua hal yang berbeda," ungkap Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Damanik di dalam keterangan pada Kamis (8/10/2026).
Ia menggaris bawahi MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai amar yang menyatakan Gibran tak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. MK, kata Freddy, tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden atau mendiskualifikasinya dari posisi tersebut.
Ia juga menyinggung keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah soal surat keterangan penyetaraan yang merupakan produk administratif Pemerintah Indonesia mengenai kesetaraan pendidikan. Sedangkan, dokumen pendidikan asli diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
"Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa proses penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 2019 dan melalui proses verifikasi dokumen," tutur dia.
Maka, Freddy mengajak publik agar persoalan putusan MK tidak disederhanakan menjadi narasi MK sudah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Sebab, putusan MK tidak mengatakan demikian di dalam amar putusannya.
