Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Projo Ingatkan Publik, MK Tak Pernah Putuskan Gibran Tidak Berijazah
Waketum Projo, Freddy Damanik. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Projo menegaskan MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan Gibran yang meyakinkan dalam persidangan, bukan memutuskan Gibran tidak berijazah atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
  • Projo meminta publik membaca putusan MK secara utuh dan tidak memelintir pertimbangan hukum menjadi kesimpulan politik, termasuk terkait dorongan pemakzulan di DPR.
  • Gibran menghormati putusan MK, menyatakan pendidikan SMA dan sarjananya di Singapura membuktikan ia lulus, serta memilih fokus menjalankan tugas wakil presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Proses penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan dan menjalani verifikasi dokumen.

Selasa, 6 Oktober 2026

MK membacakan putusan terkait bukti kelulusan Gibran. Gibran menyatakan menghormati putusan tersebut.

Rabu, 7 Oktober 2026

Gibran menyatakan tetap lulus SMA di luar Indonesia dan telah menempuh studi sarjana di Singapura. Ia mengatakan akan fokus bekerja sebagai wakil presiden.

Kamis (8/10/2026)

Projo menegaskan MK tidak memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Projo meminta publik tidak memelintir pertimbangan hukum MK dan tidak gegabah menanggapi dorongan pemakzulan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Projo mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah, meski MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan yang meyakinkan dalam persidangan.
  • Who?
    Projo melalui Sekretaris Jenderal Freddy Damanik, Mahkamah Konstitusi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta DPR disebut dalam perkembangan persoalan ini.
  • Where?
    Freddy Damanik menyampaikan keterangan terkait putusan MK di Jakarta. Gibran menanggapi putusan tersebut di Jakarta International Convention Center, Jakarta.
  • When?
    Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Freddy Damanik menyampaikan keterangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan Gibran memberikan tanggapan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Why?
    Projo meminta publik membaca putusan dan pertimbangan hakim secara utuh agar temuan MK mengenai bukti kelulusan tidak dipahami sebagai putusan bahwa Gibran tidak berijazah atau didiskualifikasi.
  • How?
    Projo menyatakan menghormati putusan MK dan mekanisme hukum yang berlaku. Gibran menyatakan pernah menempuh SMA di luar negeri dan melanjutkan studi sarjana di Singapura.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Relawan Pro Jokowi (Projo) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma Gibran Rakabuming Raka. Meski begitu, Projo mengajak publik untuk membaca kalimat di dalam putusan dan pertimbangan hakim secara utuh serta proporsional.

"Di dalam pembacaan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan (bukti kelulusan Gibran). Jangan kemudian diterjemahkan menjadi MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Itu dua hal yang berbeda," ungkap Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Damanik di dalam keterangan pada Kamis (8/10/2026).

Ia menggaris bawahi MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai amar yang menyatakan Gibran tak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. MK, kata Freddy, tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden atau mendiskualifikasinya dari posisi tersebut.

Ia juga menyinggung keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah soal surat keterangan penyetaraan yang merupakan produk administratif Pemerintah Indonesia mengenai kesetaraan pendidikan. Sedangkan, dokumen pendidikan asli diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

"Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa proses penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 2019 dan melalui proses verifikasi dokumen," tutur dia.

Maka, Freddy mengajak publik agar persoalan putusan MK tidak disederhanakan menjadi narasi MK sudah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Sebab, putusan MK tidak mengatakan demikian di dalam amar putusannya.

1. Projo tak ingin gegabah menanggapi dorongan pemakzulan di DPR

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, terkait dorongan yang mulai disuarakan agar DPR melakukan upaya pemakzulan Gibran, Projo memilih tidak terburu-buru menanggapinya. Projo, kata Freddy, akan tetap menghormati seluruh proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita tidak perlu membangun polemik baru atau melakukan tindakan yang emosional. Kalau ada persoalan administratif atau hukum yang masih perlu dijelaskan biarlah hal itu dijelaskan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Freddy.

Bagi Projo saat ini, kata Freddy, yang paling penting menjaga agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. "Jangan sampai pertimbangan hukum dipotong menjadi kesimpulan politik dan jangan sampai putusan tidak dapat diterima, dipersepsikan seolah-olah MK telah menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran," tutur dia.

2. Projo minta publik tidak pelintir pertimbangan hukum hakim MK

Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di bagian akhir keterangannya, Freddy kembali mengingatkan publik agar putusan MK dibaca secara utuh. Putusan yang dibacakan pada Selasa malam kemarin jangan dipelintir.

"Serahkan persoalan yang memang menjadi kewenangan lembaga lain kepada lembaga yang memang berwenang," kata Freddy.

Projo, katanya, juga menghormati sepenuhnya yang diputuskan oleh MK. Seandainya ada pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan MK itu, ada mekanisme hukum dan konstitusional yang bisa ditempuh sesuai dengan kewenangannya.

"Bukan malah melalui penghakiman di ruang publik," tutur dia.

3. Gibran bela diri tetap lulus SMA dan sudah mengantongi gelar sarjana

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyaksikan parade defile HUT ke-80 Bhayangkara, di Mako Brimob, Cikeas, Rabu (1/7/2026). (Youtube/IDNTimes)

Sementara, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Gibran menghormati putusan MK. Selain itu, ia membela diri tetap sudah melalui jalur pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) meskipun dilakukan di luar Indonesia. Sebab, tanpa ijazah SMA maka tak mungkin ia menempuh studi sarjana di Singapura.

"Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah samapi S1 di Singapura," ungkap Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu, 7 Oktober 2026.

Alih-alih mencurahkan energi terhadap putusan MK, Gibran mengaku memilih fokus bekerja sebagai wakil presiden. Ia ingin menyukseskan sejumlah visi misi dan program dari Presiden Prabowo Subianto.

"Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article