Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR, NasDem: Itu Bukan Sikap Fraksi

4 min read
Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR, NasDem: Itu Bukan Sikap Fraksi
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Surat usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di DPR, diinisiasi politikus NasDem Tonny Tesar dan meminta penyelidikan keabsahan administrasi pencalonannya.

  • Sekjen NasDem Hermawi F Taslim mengakui keberadaan surat, tetapi menegaskan usulan tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem melainkan kemungkinan sikap perorangan.

  • Proses pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir, pemeriksaan MK maksimal 90 hari, lalu keputusan politik MPR dalam sidang paling lambat 30 hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sehari usai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, beredar surat di parlemen yang berisi penggalangan dukungan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Inisiatif penggalangan dukungan itu muncul dari politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Tonny Tesar. Ia sehari-hari diketahui bertugas di Komisi XIII DPR RI.

Dari dokumen yang diperoleh IDN Times, dokumen tertulis itu bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang berisi usul pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dibuat pada Rabu (7/10/2026). Namun, di bagian pengusul pemakzulan, baru tertulis nama Tonny.

"Berdasarkan pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," demikian yang tertulis di dalam dokumen setebal dua halaman itu, dikutip Rabu (7/10/2026).

Kemudian, di bawahnya terdapat desakan agar pimpinan DPR segera membawa persoalan menyangkut upaya pemakzulan terhadap Gibran ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur di dalam UUD NRI tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," demikian yang tertulis di halaman kedua dokumen itu.

Apa respons NasDem mengenai surat penggalangan dukungan untuk memakzulkan Gibran itu?

  1. 1. Sekjen NasDem bantah surat pengumpulan dukungan sikap resmi partai

    Gibran Rakabuming Raka, impeachment, NasDem
    Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem. (Dokumentasi Istimewa)

    Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F Taslim, dia mengaku baru tahu ada surat pengumpulan dukungan itu dari media. Dia juga menyebut, Ketua Umum NasDem Surya Paloh tidak tahu soal keberadaan surat tersebut.

    Hermawi pun menyebut usulan pemakzulan Gibran bukan sikap resmi Partai NasDem. "Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!" ungkap Hermawi kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (7/10/2026) malam.

    Ketika IDN Times tanyakan kembali apakah surat itu betul dibuat oleh Tonny Tesar, Hermawi tak meresponsnya. IDN Times juga sudah menghubungi Tonny Tesar untuk meminta konfirmasi soal pembuatan surat usulan pemakzulan tersebut baik melalui pesan pendek atau telepon, tetapi tidak direspons.

  2. 2. Pengajuan pemakzulan harus diikuti 2/3 jumlah anggota DPR di sidang paripurna

    IMG-20260908-WA0007.jpg
    Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, berdasarkan ketentuan yang ada, upaya pemakzulan bisa diawali dengan DPR meminta dukungan kepada 2/3 dari jumlah anggota parlemen yang hadir di saat sidang paripurna. Permintaan itu kemudian diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah permintaan parlemen diterima oleh MK.

    Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.

    Perlu diketahui, keputusan MPR adalah keputusan politik, yang bisa saja tidak memakzulkan presiden dan atau wakil presiden walaupun MK telah memutuskan hal terbuktinya pendapat DPR. Meski demikian, bukan berarti keputusan politik mengesampingkan putusan yustisial. Hal pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR, bukan kewenangan peradilan.

  3. 3. Isi lengkap surat penggalangan dukungan untuk pemakzulan Gibran

    Gibran Rakabuming Raka, impeachment, NasDem
    Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem. (Dokumentasi Istimewa)
    Gibran Rakabuming Raka, Impeachment
    Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem, hal (2) Dokumentasi Istimewa)
    Impeachment, NasDem
    Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem, hal (3) Dokumentasi Istimewa)

    Berdasarkan surat yang dibuat pada hari ini, dokumen tersebut terdiri dari tiga halaman. Di dalam daftar pengusul baru tertulis nama Tonny Tesar dan belum diikuti oleh anggota DPR lainnya.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More