PSBB DKI Mulai Berlaku, MRT Beroperasi Mulai Pukul 05.00-22.00 WIB

Jakarta, IDN Times - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali menyesuaikan kebijakan layanan operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hal itu berlaku per hari ini, Senin (14/9/2020).
"Bersamaan dengan mulai diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
1. Kebijakan operasional MRT Jakarta imbas aturan PSBB
William mengatakan, kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB di DKI Jakarta. Selain itu, demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan.
“Jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” kata dia.
2. Jumlah penumpang dibatasi hingga 67 orang dalam satu kereta
Menurut William, kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya, yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta. Penerapan Protokol Bersih Aman Nyaman Go Green Kolaborasi Inovasi Tata Kelola (BANGKIT) di lingkungan MRT Jakarta, juga akan tetap dilaksanakan dengan disiplin.
“Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial,” kata dia.
3. Masyarakat diimbau selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan
William menyebutkan, PT MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat yang tetap harus bepergian menggunakan MRT Jakarta, agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Di antaranya kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar-pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
"Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta berikutnya, akan disampaikan secara berkala melalui akun media sosial MRT Jakarta," kata dia.