PSI Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Rp21 M ke KPU

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/2).
Berdasarkan pantauan IDN Times, Bendahara PSI Suci Mayang Sari bersama rombongan datang membawa beberapa boks kontainer pukul 11.00 WIB ke KPU RI. Mereka langsung menyambangi tempat registrasi hingga keluar sekitar pukul 14.00 WIB.
1. PSI membawa empat boks kontainer berisi laporan LPSDK dan kuitansi

Mayang mengungkapkan PSI datang membawa empat boks kontainer. Dua kontainer berisi LPSDK dan dua sisanya kwitansi atau bukit transaksi kampanye partainya.
"Jadi ada untuk KPU dan ada untuk Bawaslu itu, antara lain berisi laporan parpol LPSDK 1-3 dan laporan caleg itu LPSDK 4. Semuanya ada 574 caleg yang menyerahkan laporannya, satu orang tak menyerahkan laporan karena meninggal dunia. Total harusnya ada 575," papar Mayang di Gedung KPU, Rabu.
2. Dari Rp21,3 miliar dana yang terkumpul untuk PSI, Rp1 miliar berasal dari dana pribadi

Mayang menjelaskan penerimaan yang diterima PSI Rp21,3 miliar. Nilai tersebut terbagi menjadi dua bagian, di antaranya Rp1 miliar berasal dari sumbangan pribadi.
"Sumbangan dari publik sebagian besar merupakan barang dengan nilai sekitar Rp700 juta-an. Kemudian sisanya sekitar Rp300 juta, yaitu uang yang masuk ke rekening dana kampanye, dan kami laporkan semuanya ke KPU. Itu membuktikan ada kontribusi dari masyarakat ke PSI, dengan adanya sumbangan dari publik yang masuk ke kami," ujar dia.
Sedangkan, Rp20 miliar sisanya merupakan kontribusi dari caleg yang terdaftar di PSI.
3. Tak satu pun dana kampanye PSI berasal dari lembaga atau organisasi

Dalam laporan kali ini, dana yang disumbangkan untuk PSI semuanya berasal dari perorangan.
Hingga pembuatan laporan sampai 2 Januari 2019, belum ada satu pun lembaga atau organisasi yang sudah menyumbangkan dana pada PSI.
4. Barang-barang sumbangan ke PSI kebanyakan alat peraga kampanye

Mayang mengungkapkan barang-barang yang disumbangkan ke PSI kebanyakan alat peraga kampanye, seperti spanduk atau atribut kampanye lainnya. Hal itu justru memudahkan PSI melaporkan dana kampanye, karena lebih mudah masuk ke sistem.
Selain itu, kata Mayang, sumbangan yang ditujukan pada setiap caleg juga masuk sistem dan setiap caleg PSI memiliki kode unit.
"Kami sudah buat sistem di bagian keuangan bahwa setiap caleg itu memiliki kode unit. Misal si A kodenya 321, jadi jika seorang menyumbang ke rekening kami, misalkan memasukkan Rp15 juta atau Rp30 juta dan ditujukan untuk kode unit 321 itu langsung tercatat. Jadi setiap dan yang masuk peruntukannya jelas kepada caleg yang mana," jelas mantan jurnalis itu.
5. PSI memberikan informasi yang jelas bagi siapapun yang menyumbang kepada caleg

Mayang menyebutkan PSI sangat terbuka jika ada orang yang tertarik untuk memberikan sumbangan dana kampanye. Penyumbang bisa memilih sumbangannya, diperuntukan apa dan siapa dalam pemilu 2019.
"Jadi siapapun yang mau nyumbang tinggal buka website lihat namanya, lihat moto-nya, lalu bagaimana track record-nya. Lalu, dia akan mewakili dapil (daerah pemilihan) mana, jadi bisa memilih mau sumbang caleg yang mana. Mereka tinggal klik, isi data sesuai dengan yang diminta, kemudian menyumbangkan dana tersebut dengan memenuhi UU KPU itu. Kami per dua minggu sekali akan merekap dan hasil itu akan dikirimkan ke caleg-caleg yang bersangkutan," kata dia.