Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PSI Soroti Diskriminasi Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Maju Pilpres
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali memberi keterangan pers di sela Rakorwil PSI Sulsel–Sulbar di Hotel Claro, Makassar, Rabu (28/1/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • PSI melalui Ahmad Ali menyoroti uji materiil UU Pemilu di MK yang ingin melarang keluarga presiden dan wapres maju pilpres, menyebut aturan itu berpotensi diskriminatif terhadap hak warga negara.
  • Dua advokat mengajukan gugatan ke MK agar Pasal 169 UU Pemilu diubah untuk mencegah konflik kepentingan dan nepotisme dalam pencalonan presiden serta wakil presiden.
  • Pasal 169 UU Pemilu memuat syarat lengkap bagi capres-cawapres, mulai dari kewarganegaraan, integritas hukum, hingga batas masa jabatan dua periode.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2017

DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat Pasal 169 mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden.

Setelah reformasi

Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan undang-undang terkait larangan bagi keluarga pejabat untuk maju dalam jabatan publik karena dinilai diskriminatif.

Tahun 2026

Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

28 Februari 2026

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menanggapi uji materiil tersebut dan menyoroti potensi diskriminasi jika keluarga presiden atau wapres dilarang maju pilpres.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua advokat mengajukan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar keluarga presiden dan wakil presiden dilarang maju dalam pemilihan presiden, sementara PSI menilai aturan itu berpotensi diskriminatif.
  • Who?
    Permohonan diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia, sedangkan tanggapan disampaikan oleh Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.
  • Where?
    Proses uji materiil berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan pernyataan tanggapan disampaikan juga di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan Ahmad Ali dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026, sementara perkara teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.
  • Why?
    Pemohon khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika keluarga presiden atau wakil presiden ikut pilpres; PSI menilai larangan tersebut melanggar prinsip kesetaraan hak warga negara.
  • How?
    Pemohon menyerahkan berkas permohonan resmi ke MK untuk menguji konstitusionalitas pasal terkait syarat capres-cawapres; PSI menyatakan pandangan melalui keterangan pers kepada publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menanggapi adanya uji materiil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian itu meminta agar MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden (Wapres) maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Ali menyoroti potensi terjadinya diskriminasi apabila aturan itu diberlakukan. Menurutnya, semua masyarakat sipil punya hak yang sama.

Terlebih MK disebut punya kedudukan hukum yang kuat untuk tidak menerima uji materiil tersebut.

"Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK tentang ketika setelah reformasi, KKN kemarin, DPR pernah membuat UU tentang KKN ya, masalah keluarga pejabat, ponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK. Sehingga dari segi itu, mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang, semua manusia di mata hukum itu harus diperlakukan sama," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/2/2026).

"Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak Presiden maupun anak Wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak Wapres, anak Presiden, maupun anak petaninya. Semua haknya harus dilindungi secara hukum," lanjut dia.

1. Hormati adanya pengujian UU Pemilu ke MK

Ahmad Ali jadi Ketua Harian PSI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ali lantas mengatakan, setiap orang memiliki hak yang sama, di mana mereka berhak dipilih maupun memilih. Namun, pihaknya mengaku tetap menghormati permohonan uji materiil UU Pemilu tersebut.

"Kami juga menghargai hak semua warga negara yang mengajukan gugatan tersebut. Tapi di sisi lain bahwa itu hak asasi manusia yang lebih tinggi," imbuh Ali.

2. Pasal UU Pemilu soal syarat jadi capres dan cawapres diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini, kedua pemohon meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden maju pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal itu diminta diubah dan mengatur agar persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Pemohon juga menjelaskan berbagai alasan mengajukan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu. Di antaranya, pemohon merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika tidak ada aturan yang membatasi keluarga presiden maupun wapres ikut maju dalam pilpres.

Menurut pemohon, Indonesia sebagai negara hukum menghendaki pencegahan konflik kepentingan. Di mana, hukum berfungsi preventif. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terjadi, tapi cukup adanya potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan.

"Hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang menjabat secara inheren: a) Mengandung potensi konflik kepentingan; b) Mengandung kemungkinan pengaruh terhadap penyelenggaraan negara; c) Mengandung risiko ketidaknetralan aparatur," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang diajukan.

Pemohon meyakini, apabila undang-undang tidak memberikan pembatasan sama sekali, maka negara hukum bisa kehilangan fungsi preventifnya dan ukum menjadi netral secara formal, tetapi permisif secara substansial.

Selain itu, pemohon menganggap, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur “syarat administratif/formatif” tanpa pagar konflik kepentingan, sementara realitasnya ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak murni dan asas negara hukum tercederai karena UU gagal mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme," imbuh pemohon.

3. Bunyi Pasal 169 UU Pemilu yang diuji ke MK

Presiden Prabowo Subianto Tiba Kembali ke Indonesia Usai Lawatan ke Luar Negeri Disambut Hujan Deras (dok. BPMI Sekretariat Presiden)

Adapun, bunyi Pasal 169 UU Pemilu menjelaskan mengenai persyaratan lengkap untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berikut bunyi lengkap pasal yang diuji tersebut:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima)tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua)kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

n. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih;

p. berusia paling rendah 40 (empat puluh)tahun;

q. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

r. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

s. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Editorial Team