Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT MIB: Konser TWICE merupakan 1 di antara 5 Kasus Mecimapro
Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE dengan terdakwa Melani Mecimapro di PN Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

  • PT MIB hanya satu dari sekian banyak korban yang mengalami kerugian akibat tindakan Melani.

  • Tim kuasa hukum Melani keberatan saksi membuka perkara lain

  • PT MIB berharap korban lain berani bersuara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/1/2026). Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tambahan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdapat tiga orang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut, salah satunya saksi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Dalam sidang itu, William mengungkap bahwa proyek pembiayaan TWICE ini merupakan satu dari lima kasus antara PT MIB dengan Melani Mecimapro yang dibawa ke ‘meja hijau’.

“Kasus ini merupakan satu diantara lima kasus antara PT MIB dengan terdakwa Melani dengan pola dan skema penipuan dan penggelapan yang sama,” kata saksi dari PT MIB dalam sidang.

1. PT MIB hanya satu dari sekian banyak korban

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saksi menjelaskan, PT MIB hanya satu dari sekian banyak korban yang mengalami kerugian akibat tindakan Melani. Oleh karena itu, PT MIB mengambil langkah hukum.

“Kami merasa keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, maka itu yang akan kami perjuangkan di sini. Di luar sana banyak korban lain yang ditipu dan digelapkan, tidak hanya investor tapi konsumen juga vendor yang dirugikan melalui skema lainnya,” kata saksi.

2. Tim kuasa hukum Melani keberatan saksi membuka perkara lain

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat menyampaikan pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Melani menyela. Mereka menyatakan keberatan karena saksi membeberkan perkara lain di luar kasus pembiayaan konser TWICE.

“Yang Mulia, ini sudah masuk ke urusan lain kami keberatan kalau dikaitkan dengan perkara lain karena terdakwa kami hanya menjalani satu perkara untuk saat ini,” kata salah satu pengacara.

3. PT MIB berharap korban lain berani bersuara

Melani Mecima Pro jalani cek kesahatan sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI. (IDN Times/Athif Aiman)

Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan soal keberatan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim menilai, keberatan tersebut bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengalihkan pernyataan saksi menjadi pertanyaan.

“Selain perkara ini apakah ada peristiwa yang percis seperti ini?” tanya JPU.

“Ada lima antara MIB dan Melani,” jawab saksi PT MIB.

“Keberatan Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

“Tidak masalah, saksi kan tidak merinci kasus-kasus lainnya. Kalau keberatan tuangkan saja di nota pembelaan,” ujar Hakim.

Saat itu, saksi dari PT MIB kembali meneruskan jawabannya.

“Harapan kami cuma satu, proses ini langkah awal bagi tegaknya keadilan sekaligus membuka jalan bagi korban lain untuk berani bersuara atas tindakan penipuan dan penggelapan,” paparnya.

Editorial Team