Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/1/2026). Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tambahan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat tiga orang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut, salah satunya Komisaris PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), William Putra Utomo. Dalam sidang itu, William mengungkap bahwa proyek pembiayaan TWICE ini merupakan satu dari lima kasus antara PT MIB dengan Melani Mecimapro yang dibawa ke ‘meja hijau’.
“Kasus ini merupakan satu diantara lima kasus antara PT MIB dengan terdakwa Melani dengan pola dan skema penipuan dan penggelapan yang sama,” kata William dalam sidang.
