Tak Transparan, Melani Mecimapro Diminta Kembalikan Dana Rp10 Miliar

- Konser TWICE berjalan sukses tapi tak ada transparansi
- PT MIB meminta pengembalian dana sebesar Rp10 miliar karena perjanjian kerja sama ini telah selesai pada 3 September 2024.
Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tambahan saksi untuk menggali keterangan guna menjelaskan dudur perkara ini.
Dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan, kasus dugaan penggelapan dana untuk konser TWICE ini bukan kali pertama. Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat lima proyek hasil kerja sama dengan Mecimapro. Adapun, dari kelima proyek tersebut, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) belum menerima pengembalian dana dari Mecimapro.
"Benar. Jadi total ada lima projek yang kita belum mendapatkan pengembalian dana investasi ini, Yang Mulia," kata saksi di hadapan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Saksi tersebut juga menjawab alasan PT MIB mau bekerja sama dengan Mecimapro untuk proyek tersebut. Dia mengatakan, pihak Mecimapro mengiming-imingi keuntungan dalam investasi tersebut.
"Kenapa mau? Karena dijanjikan keuntungan, karena kita diiming-imingi dengan keuntungan, karena ada persentase keuntungan yang dijanjikan kepada kita jadi kita menjalankan kerja sama dan investasi ini, seperti itu," kata dia.
1. Konser TWICE berjalan sukses tapi tak ada transparansi

Saksi menambahkan, konser TWICE di Jakarta berjalan sukses dan dipadati penonton. Sayangnya, Mecimapro sebagai promotor konser tidak pernah memberikan laporan yang transparan.
Dia meyakini, Mecimapro meraup keuntungan besar dari konser tersebut. Namun, PT MIB tidak pernah mendapat laporan keuangan maupun laporan kegiatan konser tersebut.
"Pendapatan pasti ada jaksa dan Yang Mulia karena event-nya sih ramai gitu. Tetapi detailnya berapa, berapa orang yang hadir, berapa apa kita tidak tahu karena tidak pernah menerima laporan keuangan maupun laporan kegiatan," kata dia.
2. Minta pengembalian dana Rp10 miliar

Saksi menambahkan, PT MIB tidak meminta keuntungan yang harus dibayar dari proyek ini, melainkan meminta pengembalian dana sebesar Rp10 miliar karena perjanjian kerja sama ini telah selesai pada 3 September 2024.
Dia juga mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut. Hal itu karena PT MIB sama sekali tidak mendapat informasi utuh, menyusul tidak adanya transparansi laporan keuangan dari Mecimapro. Adapun dana sebesar Rp10 miliar tersebut telah ditransfer ke pihak Mecimapro pada 8 November 2023.
"Jadi kita meminta pengembalian dana, kita hanya meminta, tidak meminta keuntungan kita tidak meminta apa pun. Kita hanya minta pengembalian dana karena perjanjian sudah berakhir sudah selesai. Jadi itu yang kita tidak tahu tidak ada informasi apa pun uangnya ke mana dipakai buat apa kita tidak tahu," kata dia.
3. Duduk perkara dugaan pengelapan uang

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalani kerja sama dengan PT MIB.
“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerja sama penyelenggaraan jumpa fans aktor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerja sama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.
Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.
Perjanjian ini didasari ketentuan, yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apa pun, apabila proyek mengalami kegagalan harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar tersebut kepada PT MIB.
Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).
“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Fransiska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.
Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.
Namun, Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.
“Melainkan terdakwa Fransiska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.
Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Dia pun mengajukan langkah hukum awal.
"Kami dari tim penasihat hukum sebagaimana hak terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ujar Penasihat Hukum Melani, Ardi.
Majelis hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi yang sidangnya digelar pada 9 Desember 2025.


















