Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melani Mecimapro Keberatan Kasus Dugaan Penipuan Konser TWICE Viral

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Rendy)
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Rendy)
Intinya sih...
  • Mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE yang melibatkan Melani Mecimapro.
  • Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser antara Mecimapro dan PT MIB dengan nilai proyek sebesar Rp10 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, menyampaikan keberatan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser grup band asal Korea, TWICE viral di media sosial.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat dakwaannya.

Dalam persidsngan itu, Melani menyampaikan pertanyaan pamungkasnya kepada saksi yang dihadirkan JPU. Dia menduga saksi meminta agar kasus viral di media sosial, padahal mulanya kasus ini masih belum terendus sebelum ramai di media sosial.

"Seminggu sebelum masa tahanan saya berakhir, sebenarnya kasus ini masih tertutup di sosial media. Kemudian nyata adanya dan kami sudah membuat laporan adanya permintaan untuk memviralkan saya di sosial media dan mereka menggunakan medianya untuk menyebarkan berita," kata Melani dalam persidangan.

"Pertanyaan saya adalah apakah benar saudara sendiri yang memerintahkan hal tersebut untuk memviralkan saya di sosial media?" sambungnya lagi.

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi mengatakan, setiap media memiliki etika jurnalisme yang telah dijaga dan diterapkan dalam setiap pemberitaan yang dimuat ke publik.

"Setiap media memiliki independensi berdasarkan journalism ethic masing-masing media. Jadi itu bukan, tidak," jawab saksi.

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalani kerja sama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerja sama penyelenggaraan jumpa fans aktor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerja sama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

Perjanjian ini didasari ketentuan, yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apa pun, apabila proyek mengalami kegagalan harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Fransiska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun, Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Fransiska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Dia pun mengajukan langkah hukum awal.

"Kami dari tim penasihat hukum sebagaimana hak terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ujar Penasihat Hukum Melani, Ardi.

Majelis hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi yang sidangnya digelar pada 9 Desember 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Korea Selatan Minta Bantuan China Buat Stop Proyek Nuklir Korut

09 Jan 2026, 12:56 WIBNews