Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT PMM Bantah Tak Kooperatif saat Kontainer Mineral Diperiksa Aparat
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
  • Kuasa hukum PT PMM membantah tudingan Satgas PKH soal ketidakkooperatifan, menegaskan perusahaan hanya mengikuti prosedur hukum terkait pembukaan segel kontainer ekspor mineral di Batam.
  • PT PMM menyatakan ekspor ilmenit telah lolos uji laboratorium dan mendapat izin resmi dari Bea Cukai serta PT Sucofindo, menolak tuduhan penyelundupan atau pengiriman mineral berbahaya.
  • Satgas PKH menilai PT PMM sempat menolak pemeriksaan kontainer, dan hasil uji material menunjukkan indikasi pelanggaran ekspor yang kini masih diselidiki aparat penegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 Mei 2026

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen perizinan dan ekspor perusahaan.

31 Mei 2026

Poltak Silitonga menyampaikan bantahan terhadap tudingan Satgas PKH bahwa PT PMM tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer mineral di Batam.

kini

Aparat penegak hukum masih mendalami hasil pengujian laboratorium yang menemukan indikasi pelanggaran ketentuan perdagangan dan ekspor.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah tudingan tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang akan diekspor melalui Batam oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
  • Who?
    Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, terkait sikap perusahaan saat pemeriksaan kontainer.
  • Where?
    Pemeriksaan kontainer dilakukan di Dermaga Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau, sementara penyerahan dokumen oleh kuasa hukum berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Bantahan disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026. Pemeriksaan dan pengujian material berlangsung sebelumnya pada akhir Mei 2026.
  • Why?
    Bantahan disampaikan karena PT PMM menilai telah mengikuti seluruh prosedur hukum ekspor dan menganggap pembukaan segel tanpa izin resmi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi eksportir.
  • How?
    Poltak menjelaskan bahwa kontainer telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai serta disegel resmi. Ia menyerahkan dokumen perizinan ke Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada perusahaan namanya PT PMM yang mau kirim barang mineral ke luar negeri lewat Batam. Polisi laut dan tim khusus mau periksa kontainer itu, tapi orang dari PT PMM bilang mereka bukan menolak, cuma mau ikuti aturan karena segel kontainer gak boleh dibuka sembarangan. Mereka bilang barangnya sudah diuji dan aman buat diekspor. Tapi tim pemeriksa masih cari tahu apakah ada hal yang salah dengan barang itu sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan PT PMM menunjukkan upaya perusahaan menjaga kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam kegiatan ekspor mineralnya. Dengan menegaskan bahwa setiap tahap telah melalui pengujian laboratorium resmi dan verifikasi instansi berwenang, perusahaan tampak berkomitmen pada transparansi serta tertib administrasi, bahkan menyerahkan dokumen lengkap ke Kejaksaan Agung untuk memperkuat akuntabilitasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut perusahaannya tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang akan diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Poltak, PT PMM bukan menolak pemeriksaan, melainkan mempertahankan prosedur hukum tentang pembukaan segel kontainer yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak berwenang.

"Kami bukan tidak kooperatif. Kami telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kami itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. PT PMM klaim ekspor ilmenit yang diizinkan pemerintah

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Poltak menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang menurutnya merupakan barang yang diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.

Dia menegaskan, seluruh proses ekspor telah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.

Menurut dia, setelah seluruh proses tersebut selesai dan kontainer disegel, pembukaan kembali segel tidak dapat dilakukan sembarangan.

"Karena segel itu tidak boleh disamakan gembok yang bisa dibuka setiap saat. Segel yang dibuat pejabat yang berwenang tidak boleh dibuka asal-asal, harus ada prosedur hukum yang ditaati," ujar Poltak.

“Jangan hanya karena ada diduga ada barang terlarang oleh oknum Angkatan Laut kami sehingga suka-suka membuka segel barang kami," sambung dia.

2. PT PMM sebut pembukaan segel tanpa prosedur

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Dia mengatakan, apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk membuka kembali kontainer, maka permintaan harus berasal dari instansi yang berwenang, yakni Bea Cukai atau PT Sucofindo, disertai alasan yang jelas dan mekanisme resmi.

Poltak juga menilai pembukaan segel tanpa prosedur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi eksportir karena berpotensi menyebabkan keterlambatan pengiriman dan biaya tambahan.

“Kalau seandainya ada keadaan yang sangat memaksa maka kita mengizinkan membuka, tapi harus permintaan Bea Cukai dan PT Sucofindo sebagai pejabat yang berwenang," ujar dia.

Selain membantah tudingan tidak kooperatif, Poltak juga menepis dugaan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya atau mineral radioaktif.

Dia mengatakan, perusahaan hanya mengekspor ilmenit yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium.

"Kami tidak ada menyelundupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara," kata dia.

Untuk membuktikan klaim tersebut, Poltak mengatakan, dirinya telah mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung guna menyerahkan dokumen perizinan dan dokumen ekspor milik PT PMM pada Jumat (29/5/2026).

3. Satgas PKH sebut PT PMM tak kooperatif

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan PT PMM sempat menolak proses pengujian material yang berada di dalam kontainer saat pemeriksaan dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Menurut Barita, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi yang mendorong penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral.

"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," kata Barita saat dihubungi Jumat.

Barita mengatakan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material kemudian menemukan indikasi adanya unsur yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan ekspor.

Temuan tersebut kini masih didalami oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Editorial Team

Related Article