Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut perusahaannya tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang akan diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Poltak, PT PMM bukan menolak pemeriksaan, melainkan mempertahankan prosedur hukum tentang pembukaan segel kontainer yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak berwenang.
"Kami bukan tidak kooperatif. Kami telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kami itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
