Kasus Pinogu, lanjut Taufik juga terjadi berbagai tempat lain seperti Bogor dan Sumatra Selatan. Ia menyebut, di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Menurutnya, penyelesaian masalah Pinogu harus menjadi pemicu bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap tata batas kawasan hutan di seluruh Indonesia.
“Perlu pendekatan nasional dan kebijakan serentak untuk menyelesaikan status ribuan desa tersebut. Penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial atau kasus per kasus melainkan keputusan formal dalam skala nasional,” kata dia.
Taufiq menjelaskan, BAM DPR RI pernah memanggil Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan stakeholders lainnya, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas status lahan desa dalam hutan.
Dalam pertemuan itu disetujui bahwa semua lahan transmigrasi, semua desa yang resmi, dan semua hak atas tanah yang dimiliki perorangan sebelum penetapan status hutan, harus dikeluarkan dari status lahan hutan.
“Pemerintah harus serius menyelesaikan masalah ini, karena dampaknya sangat luas hingga ke masalah ketatanegaraan. Juga bagi masyarakat karena mereka yang dinilai ilegal, akses ke program pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan juga menjadi terbatas,” kata dia.