Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Desak Menaker Diganti jika Memaksa Kenaikan Upah Rendah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 dengan indeks 0,2 sampai 0,7.
  • Buruh akan mogok kerja nasional jika pemerintah memaksakan kebijakan tersebut.
  • Iqbal menyebut narasi kenaikan upah menyebabkan PHK sebagai bohong dan menyesatkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras atas rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengumumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November dengan menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Iqbal meminta, Prabowo mempertimbangkan mengganti Menaker, Yassierli jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.

“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen. “Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” ucap Iqbal.

1. Hitung-hitungan buruh, naik upah cuma Rp100 ribu sampai Rp200 ribu

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil. Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp100 ribu. Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp200 ribu.

Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh.

“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen presiden,” ujarnya.

2. Buruh siapkan aksi mogok kerja nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama para massa aksi demo buruh. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama para massa aksi demo buruh. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Karena itulah, Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025. Aksi ini disebut akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5 ribu pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Seluruh buruh akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah. Di Jakarta, Mogok Nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI. Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi.

“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.

KSPI berpendapat, indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen. Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2 sampai 0,7 padahal tahun lalu presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9.

Karena itu, angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.

3. Narasi kenaikan upah menyebabkan PHK disebut menyesatkan

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Iqbal menegaskan, narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan. Ia menjelaskan, sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.

Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.

“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 37 Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK

14 Nov 2025, 22:29 WIBNews