Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus bullying siswa SMPN 2 Cilacap, Jawa Tengah akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Feri Sahputra mengatakan, UU SPPA tidak hanya mengatur soal sanksi bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana, tapi juga melindungi hak anak yang menjadi korban lewat berbagai mekanisme pemulihan dan perlindungan.

"Banyak riset yang menunjukkan bahwa jika anak dihukum berat atas perbuatannya, konsekuensi jangka panjang seperti risiko anak menjadi pelaku dewasa di masa depan, atau anak akan memiliki kesulitan sosial dan ekonomi sepanjang hidupnya, akan terjadi," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).

1. UU ini dianggap masih relevan dengan kasus yang ada

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

PUSKAPA, kata Feri, beranggapan penerapan pidana ini masih relevan dengan situasi kasus perundungan siswa SMP di Cilacap. Pasalnya beleid ini dianggap punya ruang luas dalam memberikan pemulihan hingga perlindungan.

"Kami di PUSKAPA, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih relevan dengan situasi ini, karena UU SPPA punya ruang yang luas untuk memastikan anak korban mendapatkan pemulihan dan perlindungan," kata dia,

2. Pendekatan rehabilitatif kepada pelaku

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di