Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus bullying siswa SMPN 2 Cilacap, Jawa Tengah akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Feri Sahputra mengatakan, UU SPPA tidak hanya mengatur soal sanksi bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana, tapi juga melindungi hak anak yang menjadi korban lewat berbagai mekanisme pemulihan dan perlindungan.
"Banyak riset yang menunjukkan bahwa jika anak dihukum berat atas perbuatannya, konsekuensi jangka panjang seperti risiko anak menjadi pelaku dewasa di masa depan, atau anak akan memiliki kesulitan sosial dan ekonomi sepanjang hidupnya, akan terjadi," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).