Kasus Bullying Cilacap, Diimbau Penyebaran Identitas Pelaku Disetop

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan di Cilacap, menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam rekaman video yang beredar, seorang siswa SMP mendapat perundungan (bullying) dari siswa SMP lainnya. Terlihat korban dipukul dan diejek.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap sudah menangkap dua terduga pelaku. Namun, memang foto dan wajah siswa yang melakukan perundungan sudah tersebar. Padahal pelaku juga masih usia anak.
Terkait hal ini, pengamat pendidikan dan Ketua KPAI Periode 2017-2022 Susanto mengungkapan, tidak seharusnya wajah pelaku tersebar di media sosial.
"Publisitas foto pelaku sangat mudah kita temukan jejak digitalnya. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa siapa pun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban maupun saksi," katanya dalam keterangan pers, Jumat (29/9/2023).
1. Perilaku dan pelaku harus dibedakan

Susanto menjelaskan, apapun alasannya, bullying tak dibenarkan dan harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying.
Dia mengatakan, yang harus dibedakan adalah antara perilaku dan pelakunya.
"Perilakunya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak tentu ada regulasi yang mengatur. Dalam hal ini UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada UU dimaksud," katanya.
2. Berharap berbagai pihak bisa pahami identitas anak

Susanto berharap, agar semua pihak bisa menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban.
"Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata dia.
3. Korban tetap dipukul meski sudah terkapar, tak berdaya

Aksi penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap viral. Dari rekaman yang tersebar di media sosial, terlihat seorang siswa SMP menjadi bulan-bulanan dipukul dan ditendang oleh siswa lainnya.
Aksi tersebut dilakukan dihadapan beberapa siswa lainnya yang hanya menonton. Meskipun korban telah merasa kesakitan dan meminta ampun, namun pelaku tetap saja memukul dan menendang korban, bahkan saat korban telah terkapar pelaku tetap saja menganiaya.