Jakarta, IDN Times - Uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) yang dimohonkan oleh putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid bersama koalisi masyarakat sipil memasuki babak baru.
Dalam perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 ini, Inayah bersama aktivis Fatia Maulidiyant, dan mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Eva Nur Cahyani tercatat sebagai pemohon perorangan. Selain itu ada pula pemohon lainnya yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Imparsial.
Mereka sebagai pemohon dengan memberikan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/8/2025).