Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim, menilai putusan MA mengenai batas usia kepala daerah itu sarat kepentingan politis demi memuluskan langkah Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kennedy menilai, putusan itu merupakan bagian manuver politik Istana menjelang Pilkada 2024.
"Jika kita merunut putusan kontroversial MA ini sebagai rangkaian manuver politik, dari pihak Istana menjelang pilkada yang sarat kepentingan politis untuk memuluskan jalan Kaesang agar bisa maju dalam pilgub tahun ini," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).