Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim, menilai putusan MA mengenai batas usia kepala daerah itu sarat kepentingan politis demi memuluskan langkah Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kennedy menilai, putusan itu merupakan bagian manuver politik Istana menjelang Pilkada 2024.

"Jika kita merunut putusan kontroversial MA ini sebagai rangkaian manuver politik, dari pihak Istana menjelang pilkada yang sarat kepentingan politis untuk memuluskan jalan Kaesang agar bisa maju dalam pilgub tahun ini," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

1. Putusan MA dinilai lebih banyak mudharatnya

Ketum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Dia berpendapat langkah ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat taktis politis yang didapat jika memang ada tujuan terselubung untuk memuluskan langkah Kaesang di Pilgub 2024. Bila kecurigaan itu benar, menurut Kennedy, semakin mengonfirmasi dan jadi legitimasi tuduhan intervensi pihak eksekutif ke lembaga yudikatif.

"Ini akan semakin memberikan konfirmasi dan legitimasi terhadap tuduhan intervensi eksekutif ke lembaga yudikatif seperti yang selama ini digaungkan kelompok civil society dan oposisi yang sangat kritis terhadap putusan MK di tengah kompetisi Pilpres lalu," kata dia.

2. Putusan MA dinilai bakal turunkan popularitas Jokowi

Presiden Jokowi meresmikan jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-Pangkalan tahap 1 (Youtube.com/Sekretarait Presiden)

Menurut dia, persepsi dan kecurigaan yang timbul dari strategi pushing the envelope ini malah memperluas reaksi negatif dan berdampak terhadap popularitas Presiden Joko "Jokowi" Jokowi di akhir masa jabatannya.  Hal tersebut dikarenakan ada nilai-nilai demokrasi yang dilanggar bagi sebagian kelompok. Meski, secara legal formal hukum aturan tidak ada yang dilanggar.

"Keputusan MA, menyusul keputusan MK, yang masih segar di ingatan publik malah condong akan menimbulkan reaksi negatif, semakin meluas, dan berdampak terhadap popularitas Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," kata dia.

3. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MA mengabulkan uji materi Pretauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Mahkamah mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Editorial Team