10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Fatwa MUI

Catatan MUI, terdapat 300 aliran sesat di Indonesia

Jakarta, Indonesia - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali membeberkan 10 kriteria aliran sesat menurut Fatwa MUI. Hal ini disampaikan pada Webinar Bincang Akidah Annajah Center Sidogiri (ACS), yang diselenggarakan pada Minggu, 17 September 2023, yang dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai daerah dan pemerhati soal akidah.

Sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan dan sistem keagamaan manapun. Aliran sesat tidak hanya ada dalam agama Islam, tapi juga dalam agama-agama lain. 

Berikut kriteria aliran sesat menurut Fatwa MUI:

Baca Juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bisa Muncul karena Kesalahan Tafsir

1. Kriteria aliran sesat menurut fatwa MUI

10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Fatwa MUIWakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali (Dok. istimewa)

Sepuluh kriteria aliran sesat menurut Fatwa MUI yang disampaikan Abdul Muiz Ali:

  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang ke-6.
  2. Meyakini dan mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur'an.
  5. Melakukan penafsiran al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

2. Terdapat 300 aliran sesat di Indonesia

10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Fatwa MUILia Eden (Tangkapan layar Youtube/Eden The Heaven)

Berdasarkan catatan MUI, terdapat 300 aliran sesat di Indonesia. Aliran sesat yang pertama kali terungkap adalah Kerajaan Ubur-Ubur pada 2018 di Serang, Banten.

Berikut daftar aliran sesat yang pernah jadi sorotan di Indonesia.

  1. Kerajaan Ubur-Ubur di Serang, Banten
  2. Lia Eden atau Salamullah
  3. Al-Qiyadah Al Islamiyah
  4. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
  5. Puang Lalang atau Maha Guru

3. Masyarakat diimbau tak menghakimi orang atau kelompok yang dinyatakan sesat

10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Fatwa MUIPondok Pesantren Sidogiri (Sidogiri.net)

Annajah Center Sidogiri (ACS) merupakan salah satu instansi di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasruan, jawa Timur. Instansi ini khusus menangani kajian paham dan amiliyah Ahlusunah wal Jamaah (Aswaja). Program utama ACS ialah memberi pemahaman dalil-dalil amaliah Aswaja. 

ACS berfungsi sebagai laboratorium kajian akidah kontra Ahlusunah, mengkaji aliran dan paham menyimpang melalui sumber-sumber primer dan kredibel.

"Saya berharap, meskipun aliran seseorang atau kelompok dinyatakan sesat, masyarakat tidak boleh menghakimi secara sepihak. Tidak boleh melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum dalam menanggapi aliran sesat," ujar Direktur Annajah Center Sidogiri, Ustaz Achyad Ahamd.

Dia menambahkan, penting untuk mengkaji soal akidah yang benar dan menyampaikannya kepada masyarakat. Karena itu, Ustadz Achyad Ahamd pun berharap, ada edisi penjelasan lanjutan dari KH. Abdul Muiz Ali terkait tema ini.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya