KPK Sita 68 Tas Mewah Hingga Uang Dolar dari Rafael Alun (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Kotak itu berisi uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.