Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rabu (30/8/2023).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk ayah Mario Dandy itu.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruangan Wirjono Projodikoro.

1. Rafael Alun terima gratifikasi Rp16,6 M dan cuci uang puluhan miliar rupiah

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Selain itu, ia juga akan didakwa melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah dalam dua periode berbeda.

Pada 2003-2010, Rafael melakukan pencucian uang Rp31,7 miliar. Sedangkan pada 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar Amerika Serikat.

2. Aset Rafael Alun yang disita KPK mencapai Rp150 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di