Jakarta, IDN Times - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk ayah Mario Dandy itu.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruangan Wirjono Projodikoro.