Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Layak Dapat Keringanan

Mario Dandy Satriyo jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)
Mario Dandy Satriyo jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, kliennya layak dapat keringanan hukuman dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menjeratnya. Hukuman yang dituntut pada Mario dinilainya harus memperhatikan sejumlah poin.

Hal ini disampikan saat agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).

Nahot mengatakan, Mario perlu mendapat keringanan karena saat ini orangtuanya, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya, ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di lapas Salemba dan orangtua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK," kata Andreas Nahot di ruang sidang.

1. Mario disebut sopan dan berterus terang saat sidang

Agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga menyoroti seluruh harta benda Rafael Alun sebagai orangtua Mario yang telah disita.

"Tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan, hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga berpandangan agar Mario yang masih berusia muda diberikan keringanan. Apalagi, dia dinilai bisa memperbaiki perilakunya.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Nahot.

2. Pandangan kuasa hukum soal pasal yang menjerat Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)
Mario Dandy Satriyo jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Selain itu, terkait unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), tim penasihat hukum memiliki pandangan tentang ancaman pidana pada Pasal 355 atau 353 KUHP.

"Harus ada ukuran yang jelas terkait dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan kami tetap berpendapat bahwa tidak ada perencanaan di dalam perkara ini," kata dia.

3. Mario minta Shane rekam di TKP untuk bukti klarifikasi

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19) menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19) menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)

Nahot mengatakan, sama sekali tidak ada rencana tentang menyuruh push up, sikap tobat, hingga tendangan dan pukulan kepada David saat kejadian.

"Dan terdakwa meminta agar Shane Lukas merekam pembicaraan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di kemudian hari terkait dengan klarifikasi hubungan seksual yang terjadi antara anak korban dan saksi anak AG," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us