Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang asing di safe deposit box milik eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diduga uang itu berasal dari money laundry.

"Diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Penyimpanan uang dilakukan di dua lokasi. Pertama, ada di Bank Mandiri cabang Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kedua, ada di Manado senilai Rp5.611.612.419.

Diketahui, Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek didakwa secara bersama-sama melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang yang diduga hasil korupsi itu dibelanjakan berbagai hal seperti kendaraan, tas mewah, hingga tanah dan bangunan.

Editorial Team

EditorAryodamar